Pasal 36
(1) Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam melakukan
usahanya harus memiliki bukti legalitas usaha.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.40 16
(2) Bukti legalitas usaha untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha
Menengah diberikan dalam bentuk:
- Surat izin usaha;
- Tanda bukti pendaftaran; atau
- Tanda bukti pendataan.
(3) Surat izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
diberlakukan pada Usaha Kecil nonperseorangan dan Usaha Menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tanda bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b diberlakukan pada Usaha Kecil perseorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tanda bukti pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
diberlakukan pada Usaha Mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Bukti legalitas berupa surat izin usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dapat diberlakukan pada Usaha Mikro dan Usaha Kecil perseorangan apabila berhubungan dengan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya yang diatur dengan undang-undang.
