PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008
Pasal 31
(1) KPPU melakukan pengawasan pelaksanaan Kemitraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
KPPU berkoordinasi dengan instansi terkait.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPPU.
Bagian Keempat Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi
