PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008
Pasal 30
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengatur:
- Usaha Besar untuk membangun Kemitraan dengan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah; atau
- Usaha Menengah untuk membangun Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.40 14
(2) Untuk melaksanakan peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib:
menyediakan data dan informasi pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang siap bermitra;
mengembangkan proyek percontohan Kemitraan;
memfasilitasi dukungan kebijakan; dan
melakukan koordinasi penyusunan kebijakan dan program pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pengendalian umum terhadap pelaksanaan Kemitraan.
Bagian Ketiga Pengawasan Kemitraan
