PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008
Pasal 29
(1) Setiap bentuk Kemitraan yang dilakukan oleh Usaha Mikro, Usaha
Kecil, dan Usaha Menengah dituangkan dalam perjanjian Kemitraan.
(2) Perjanjian Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
(3) Dalam hal salah satu pihak merupakan orang atau badan hukum
asing, perjanjian Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing.
(4) Perjanjian Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat
paling sedikit:
- kegiatan usaha;
- hak dan kewajiban masing-masing pihak;
- bentuk pengembangan;
- Jangka Waktu; dan
- penyelesaian perselisihan.
Bagian Kedua Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Kemitraan
