PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008
Pasal 28
(1) Selain Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai
dengan Pasal 27, antar Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dapat melakukan Kemitraan lain.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 11 ayat (3).
Paragraf 12 Perjanjian
