Pasal 27
(1) Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau Usaha Menengah dapat bermitra
dengan Usaha Besar dengan Kemitraan pola penyumberluaran, untuk mengerjakan pekerjaan atau bagian pekerjaan di luar pekerjaan utama Usaha Besar.
(2) Usaha Mikro atau Usaha Kecil dapat bermitra dengan Usaha
Menengah dengan Kemitraan pola penyumberluaran, untuk mengerjakan pekerjaan atau bagian pekerjaan di luar pekerjaan utama Usaha Menengah.
(3) Kemitraan pola penyumberluaran dijalankan pada bidang dan jenis
usaha yang bukan merupakan pekerjaan pokok dan/atau bukan komponen pokok.
(4) Dalam pola Kemitraan penyumberluaran:
Usaha Besar berkedudukan sebagai pemilik pekerjaan, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah berkedudukan sebagai penyedia dan pelaksana jasa pekerjaan.
Usaha Menengah berkedudukan sebagai pemilik pekerjaan, Usaha Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai penyedia dan pelaksana jasa pekerjaan.
(5) Pelaksanaan pola Kemitraan penyumberluaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
13 2013, No.40
Paragraf 11 Kemitraan Lain
