Pasal 32
(1) Pengenaan sanksi administratif dilakukan terhadap Usaha Besar atau
Usaha Menengah yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berdasarkan inisiatif dari KPPU dan/atau laporan yang masuk ke KPPU oleh:
Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau Usaha Menengah yang dirugikan atas pemilikan dan/atau penguasaan usahanya dalam hubungan Kemitraan dengan Usaha Besar;
Usaha Mikro atau Usaha Kecil yang dirugikan atas pemilikan dan/atau penguasaan usahanya dalam hubungan Kemitraan dengan Usaha Menengah; atau
orang yang mengetahui tentang dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
15 2013, No.40
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara
tertulis disertai bukti dan keterangan yang lengkap dan jelas.
