PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008
Pasal 20
(1) Kemitraan usaha dengan pola perdagangan umum, dapat dilakukan
dalam bentuk kerja sama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau menerima pasokan dari Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah oleh Usaha Besar yang dilakukan secara terbuka.
(2) Pemenuhan kebutuhan barang dan jasa yang diperlukan oleh Usaha
Besar dilakukan dengan mengutamakan pengadaan hasil produksi Usaha Kecil atau Usaha Mikro sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa yang diperlukan.
(3) Pengaturan sistem pembayaran dalam bentuk kerja sama Kemitraan
perdagangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak merugikan salah satu pihak.
Paragraf 6 Distribusi dan Keagenan
