PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008
Pasal 19
(1) Dalam pola Kemitraan perdagangan umum:
- Usaha Besar berkedudukan sebagai penerima barang, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah berkedudukan sebagai pemasok barang; dan
- Usaha Menengah berkedudukan sebagai penerima barang, Usaha Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai pemasok barang.
(2) Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagai pemasok
barang memproduksi barang atau jasa bagi mitra dagangnya.
