PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008
Pasal 21
Dalam pola Kemitraan distribusi dan keagenan:
- Usaha Besar memberikan hak khusus memasarkan barang dan jasa kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
- Usaha Menengah memberikan hak khusus memasarkan barang dan jasa kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11 2013, No.40
Paragraf 7 Bagi Hasil
