PP
PERUBAHAN KELlMA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985
Pasal 3
(1) Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan meninggal dunia kepada
janda/dudanya yang sah diberikan penghargaan/tunjangan sebesar Rp 733.000,00 (tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda/duda yang sah, maka tunjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi rata untuk masing-masing janda/duda.
(3) Pembayaran penghargaan/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dihentikan apabila janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang bersangkutan :
- Meninggal dunia; atau
- Kawin lagi,
- Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
