PP
PERUBAHAN KELlMA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985
Pasal 1
Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebesar Rp 984.000,00 (sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) setiap bulan.
- Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
