PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Pasal 63
BAB 5 — PENYELESAIAN ASET DALAM RESTRUKTURISASI DAN KEWAJIBAN DALAM RESTRUKTURISASI
(1) BPPN menerbitkan Surat Pencabutan Sita atas barang yang telah dilakukan penyitaan, dalam hal utang Debitur telah dibayar lunas yang dikeluarkan oleh BPPN atau dalam hal telah tercapai kesepakatan lain dengan BPPN. (2) Kantor Pendaftaran mencatat pencabutan blokir dan atau pengangkatan sita eksekusi, atas permintaan Debitur yang disertai dengan Surat Pencabutan Sita sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
