PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Pasal 62
BAB 5 — PENYELESAIAN ASET DALAM RESTRUKTURISASI DAN KEWAJIBAN DALAM RESTRUKTURISASI
(1) Barang yang disita dapat dititipkan kepada Debitur kecuali apabila barang dimaksud berdasarkan pertimbangan BPPN perlu disimpan di tempat lain. (2) Debitur dilarang mengubah bentuk, memindahtangankan, menyewakan, menghilangkan dan atau merusak barang yang telah disita.
(3) Debitur yang melanggar ketentuan pasal ini dikenakan saksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
