PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Pasal 55
BAB 5 — PENYELESAIAN ASET DALAM RESTRUKTURISASI DAN KEWAJIBAN DALAM RESTRUKTURISASI
(1) Dalam hal suatu piutang Dalam Penyehatan adalah merupakan bagian dari piutang yang timbul dari suatu pembiayaan secara bersama dengan bank-bank lain, BPPN dapat mewakili bank-bank tersebut untuk melakukan penagihan piutang Bank Dalam Penyehatan bersama-sama dengan piutang bank-bank tersebut terhadap Debitur, tanpa mengesampingkan kewenangan BPPN untuk melakukan upaya penagihan piutang yang merupakan bagian Bank Dalam Penyehatan sendiri. (2) Penagihan piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan mengeluarkan Surat Paksa dan melakukan tindakan hukum lain sesuai dengan kewenangan BPPN.
