PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Pasal 54
BAB 5 — PENYELESAIAN ASET DALAM RESTRUKTURISASI DAN KEWAJIBAN DALAM RESTRUKTURISASI
(1) Dalam rangka melakukan penagihan piutang Bank Dalam Penyehatan yang sudah pasti, BPPN dapat melakukan penagihan kepada Debitur dengan menerbitkan Surat Paksa. (2) Surat Paksa diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang mewakili BPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5).
