PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Pasal 48
BAB 5 — PENYELESAIAN ASET DALAM RESTRUKTURISASI DAN KEWAJIBAN DALAM RESTRUKTURISASI
BPPN menentukan tata cara yang diperlukan untuk menguasai kekayaan, termasuk Aset Dalam Restrukturisasi dan atau Kewajiban Dalam Restrukturisasi sebagai pelaksanaan lebih lanjut atas ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
