Pasal 47
BAB 5 — PENYELESAIAN ASET DALAM RESTRUKTURISASI DAN KEWAJIBAN DALAM RESTRUKTURISASI
(1) Dalam rangka pengamanan kekayaan Bank Dalam Penyehatan, BPPN menguasai Aset Dalam Restrukturisasi dan atau Kewajiban Dalam Restrukturisasi yang berada pada pihak manapun, baik di dalam maupun di luar negeri. (2) Kekayaan milik atau yang menjadi hak Bank Dalam Penyehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi Aset Dalam Restrukturisasi dan atau Kewajiban Dalam Restrukturisasi. (3) Aset Dalam Restrukturisasi dan atau Kewajiban Dalam Restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dilakukan oleh BPPN dengan menerbitkan Surat Keputusan. (4) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dimumkan dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian yang berperedaran luas.
