PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Pasal 4
BAB 2 — KELEMBAGAAN
(1) BPPN dapat menunjuk, menguasakan atau menugaskan kepada pihak ketiga untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu dari BPPN.
(2) Tugas-tugas tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
