Pasal 3
BAB 2 — KELEMBAGAAN
(1) Dalam melakukan program penyehatan BPPN mempunyai tugas :
a. Penyehatan bank yang ditetapkan dan diserahkan oleh Bank INDONESIA;
b. Penyelesaian aset bank aset fisik maupun kewajiban Debitur melalui Unit Pengelolaan Aset (Aseef Management Unit); dan
c. Pengupayaan pengembalian uang negara yang telah tersalur kepada bank-bank melalui penyelesaian Aset Dalam Restrukturisasi. (2) Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut dari tiap-tiap tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh BPPN. (3) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas BPPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta untuk meningkatkan transparansi, dibentuk lembaga penasehat dan pengawas :
a. Komite Penilaian Independen (Independent Review Committee) sebagai lembaga penasehat; dan
b. Komite Kebijakan Sektor Keuangan (Financial Sector Action Committee) sebagai lembaga pengawas. (4) Pembentukan serta keanggotaan Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Keputusan PRESIDEN.
