PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Pasal 19
BAB 3 — KEWENANGAN BPPN
(1) BPPN berwenang untuk meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri dan atau mengubah setiap kontrak yang mengikat Bank Dalam Penyehatan dengan pihak ketiga, yang menurut pertimbangan BPPN merugikan. (2) Peninjauan ulang, pembatalan, pengakhiran dan atau pengubahan setiap kontrak oleh BPPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Ketua BPPN. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diberitahukan dengan surat tercatat atau dengan cara lain yang dikirimkan
kepada para pihak ke alamat sesuai kontrak atau alamat lain yang diketahui BPPN.
