PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Pasal 18
BAB 3 — KEWENANGAN BPPN
Ketentuan, persyaratan, tata cara penyertaan modal dan pengalihan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 ditetapkan oleh Menteri.
