PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang PEMBUBARAN KOPERASI OLEH PEMERINTAH
Pasal 9
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBUBARAN
(1) Untuk kepentingan Kreditor dan anggota Koperasi, Menteri wajib segera menyelenggarakan penyelesaian pembubaran terhadap Koperasi yang dibubarkan. (2) Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan "Koperasi dalam penyelesaian".
BAB III…
