PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang PEMBUBARAN KOPERASI OLEH PEMERINTAH
Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBUBARAN
(1) Menteri menyampaikan Keputusan Pembubaran Koperasi secara tertulis dengan surat tercatat kepada Pengurus atau anggota Koperasi dalam jangka waktu paling lama empat belas hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Keputusan Pembubaran Koperasi. (2) Dalam hal Pengurus atau anggota Koperasi tidak diketahui alamatnya, Menteri mengumumkan mengenai pembubaran Koperasi dengan menempelkan Keputusan Pembubaran Koperasi pada papan pengumuman yang terletak pada kantor Kecamatan dan atau Kelurahan tempat kedudukan Koperasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
