PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang PEMBUBARAN KOPERASI OLEH PEMERINTAH
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBUBARAN
Dalam hal Menteri tidak mengeluarkan Keputusan Pembubaran Koperasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) dan atau Pasal 6 ayat (4), atau tidak menyampaikan surat pembatalan rencana pembubaran Koperasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), rencana pembubaran Koperasi dinyatakan batal berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
