Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBUBARAN
(1) Pernyataan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diajukan secara tertulis dengan surat tercatat kepada Menteri, dengan menguraikan secara jelas alasan yang menjadi dasar keberatan. (2) Terhadap keberatan yang diajukan, Menteri wajib MEMUTUSKAN untuk menerima atau menolak keberatan dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan. (3) Dalam hal keberatan diterima, Menteri wajib menyampaikan pembatalan rencana pembubaran Koperasi secara tertulis dengan surat tercatat kepada Pengurus atau anggota Koperasi dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak tanggal keputusan untuk menerima keberatan ditetapkan. (4) Dalam hal keberatan ditolak, Menteri mengeluarkan Keputusan Pembubaran Koperasi berikut alasan penolakan dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak tanggal keputusan untuk menolak keberatan ditetapkan. (5) Keputusan Menteri untuk menerima atau menolak keberatan yang diajukan merupakan putusan akhir.
Pasal 7…
