Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBUBARAN
(1) Pengurus atau Anggota Koperasi dapat mengajukan pernyataan keberatan terhadap rencana pembubaran yang didasarkan pada alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Huruf a dan Huruf d, dalam jangka waktu paling lama dua bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran oleh Pengurus atau anggota Koperasi, atau sejak penempelan surat pemberitahuan rencana pembubaran pada papan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). (2) Dalam hal pernyataan keberatan tersebut diajukan oleh anggota Koperasi, maka anggota tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari anggota lain untuk bertindak atas nama Koperasi dalam mengajukan pernyataan keberatan tersebut.
(3) Dalam... (3) Dalam hal tidak ada pernyataan keberatan yang diajukan, Menteri wajib mengeluarkan Keputusan Pembubaran Koperasi dalam jangka waktu paling lama empat bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran oleh pengurus atau anggota Koperasi, atau sejak penempelan surat pemberitahuan rencana pembubaran pada papan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
