PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang PEMBUBARAN KOPERASI OLEH PEMERINTAH
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBUBARAN
(1) Sebelum mengeluarkan keputusan Pembubaran Koperasi, Menteri menyampaikan secara tertulis dengan surat tercatat mengenai rencana pembubaran Koperasi kepada Pengurus.
(2) Dalam... (2) Dalam hal Pengurus Koperasi tidak diketahui alamatnya, Menteri menyampaikan surat pemberitahuan rencana pembubaran Koperasi kepada anggota Koperasi yang masih ada. (3) Dalam hal anggota Koperasi tidak diketahui alamatnya, Menteri mengumumkan rencana pembubaran Koperasi dengan menempelkan surat pemberitahuan rencana pembubaran Koperasi pada papan pengumuman yang terletak pada kantor Kecamatan dan atau Kelurahan tempat kedudukan koperasi.
