Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBUBARAN
(1) Menteri dapat membubarkan Koperasi apabila: a. Koperasi tidak memenuhi ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan atau tidak melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan; atau b. Kegiatan Koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan yang dinyatakan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti; atau c. Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti; atau d.Koperasi tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selama dua tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan Akta Pendirian Koperasi. (2) Keputusan pembubaran Koperasi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Huruf a harus menguraikan secara jelas ketentuan yang menjadi alasan pembubaran.
