PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang PEMBUBARAN KOPERASI OLEH PEMERINTAH
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Menteri berwewenang membubarkan Koperasi, dan dalam pelaksanaannya dapat menunjuk Pejabat. BAB II…
