PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang PEMBUBARAN KOPERASI OLEH PEMERINTAH
Pasal 10
BAB 3 — PENYELESAIAN
(1) Dalam pelaksanaan penyelesaian pembubaran Koperasi, Menteri dapat membentuk Tim Penyelesai. (2) Tim Penyelesai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari satu atau lebih pejabat instansi Pemerintah yang membidangi Koperasi dan satu atau lebih anggota Koperasi yang tidak pernah menjadi Pengurus Koperasi, serta apabila dipandang perlu dari instansi Pemerintah terkait lainnya. (3) Penunjukan anggota Tim Penyelesai oleh Menteri untuk melakukan penyelesaian pembubaran Koperasi dilakukan sekaligus dalam Keputusan Pembubaran Koperasi.
