Pasal 11
BAB 3 — PENYELESAIAN
(1) Tim Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai berikut : a. melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi dalam penyelesaian; b. mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan; c. memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota terutama yang diperlukan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d. memperoleh,... d. memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi; e. MENETAPKAN dan melaksanakan segala kewajiban pembagian yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya; f. menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi; g. membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota. (2) Menteri mengatur lebih lanjut pedoman penyelenggaraan hak, wewenang dan kewajiban Tim Penyelesai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
