Pasal 12
BAB 3 — PENYELESAIAN
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Penyelesai wajib bertindak secara jujur dan teliti sesuai dengan keahliannya, serta senantiasa mendahulukan kepentingan penyelesaian pembubaran Koperasi. (2) Tim Penyelesai wajib menyelesaikan tugasnya dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Keputusan Pembubaran Koperasi, tetapi tidak lebih lama dari dua tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Keputusan Pembubaran Koperasi. (3) Penetapan jangka waktu penyelesaian pembubaran Koperasi dalam Keputusan Pembubaran Koperasi dilakukan sesuai dengan tingkat kesulitan pelaksanaan penyelesaian pembubaran, kebutuhan yang ada serta kondisi Koperasi yang dibubarkan dengan memperhatikan ketentuan batas maksimum jangka waktu penyelesaian pembubaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 13…
