PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang PEMBUBARAN KOPERASI OLEH PEMERINTAH
Pasal 13
BAB 3 — PENYELESAIAN
(1) Tim penyelesai membuat berita acara mengenai pelaksanaan seluruh tugasnya. (2) Berita acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Menteri sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas penyelesaian pembubaran Koperasi. (3) Dengan penyampaian berita acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri, maka penyelesaian pembubaran Koperasi selesai dan seluruh tanggung jawab pelaksanaan penyelesaian pembubaran Koperasi menjadi tanggung jawab Menteri.
