Pasal 14
BAB 3 — PENYELESAIAN
(1) Seluruh biaya dan atau pengeluaran yang secara wajar diperlukan oleh Tim Penyelesai dalam rangka pelaksanaan penyelesaian pembubaran Koperasi menjadi beban anggaran Departemen yang membidangi Koperasi. (2) Dalam hal terdapat sisa hasil penyelesaian, Menteri dapat MENETAPKAN upah anggota Tim Penyelesai dibebankan pada Koperasi paling tinggi sebesar 50 % (lima puluh perseratus) dari besarnya upah Tim Penyelesai. (3) Besarnya upah Tim Penyelesai yang dibebankan pada Koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), paling tinggi 5 % (lima perseratus) dari jumlah keseluruhan sisa hasil penyelesaian. (4) Menteri MENETAPKAN besarnya upah anggota Tim Penyelesai, berdasarkan tingkat kesulitan pelaksanaan penyelesaian pembubaran, kebutuhan yang ada serta kondisi Koperasi yang dibubarkan.
Bagian…
