Pasal 15
BAB 3 — PENYELESAIAN
(1) Atas nama Menteri, Tim Penyelesai memberitahukan mengenai pembubaran Koperasi secara tertulis dengan surat tercatat kepada Kreditor Koperasi dalam jangka waktu paling lama empat belas hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Keputusan Pembubaran Koperasi. (2) Dalam hal alamat Kreditor Koperasi tidak diketahui, maka pembubaran Koperasi diumumkan secara luas dengan menempelkan Keputusan pembubaran Koperasi pada papan pengumuman yang terletak pada kantor Kecamatan dan atau Kelurahan tempat kedudukan Koperasi dengan memperhatikan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Pengumuman pembubaran Koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan selama proses penyelesaian pembubaran berlangsung. (4) dalam surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dimuat sekurang-kurangnya alamat Tim Penyelesai serta nama para Penyelesai.
