PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang PEMBUBARAN KOPERASI OLEH PEMERINTAH
Pasal 16
BAB 3 — PENYELESAIAN
(1) Kreditor yang menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dapat mengajukan tagihan kepada Tim Penyelesai dalam jangka waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan.
(2) Kreditor... (2) Kreditor yang mengetahui pembubaran Koperasi melalui papan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), dapat mengajukan tagihan kepada Tim Penyelesai selama penyelesaian pembubaran masih berlangsung.
