PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1992 tentang PERSYARATAN PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN...
Pasal 9
(1) Dalam hal laba perusahaan PMA digunakan untuk membeli saham perusahaan yang sudah ada, pembelian tersebut tidak boleh menyebabkan pemilikan modal saham peserta INDONESIA pada perusahaan yang dibeli kurang dari 20% (dua puluh perseratus) dari seluruh nilai modal saham perusahaan yang dibeli tersebut. (2) Pemilikan modal saham oleh peserta INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditingkatkan kembali menjadi sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu perseratus) melalui penjualan saham yang bersangkutan oleh perusahaan PMA dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. (3) Tata cara pembelian atau penjualan kembali saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Ketua Badan Koordinasi
Penanaman Modal.
