PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1992 tentang PERSYARATAN PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN...
Pasal 10
(1) Dalam hal laba perusahaan PMA digunakan untuk membeli saham perusahaan PMA yang sudah ada, persyaratan pemilikan modal saham peserta INDONESIA pada perusahaan PMA yang dibeli tersebut berlaku ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Jangka waktu izin usaha perusahaan PMA yang dibeli tetap sebagaimana ditentukan dalam izin bagi perusahaan yang dibeli tersebut.
