PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1992 tentang PERSYARATAN PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN...
Pasal 8
Dalam hal laba perusahaan PMA digunakan untuk mendirikan perusahaan PMA baru, terhadap perusahaan PMA yang baru tersebut sepenuhnya berlaku ketentuan tentang persyaratan saham peserta INDONESIA sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
