PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1992 tentang PERSYARATAN PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN...
Pasal 7
Disamping penambahan modal saham dalam perusahaan sendiri, perusahaan PMA dapat pula menanam kembali laba perusahaan untuk: a. mendirikan perusahaan baru, atau b. membeli saham pada perusahaan lain di INDONESIA, baik perusahaan yang didirikan baru maupun perusahaan yang sudah berdiri, yang pada saat pembelian saham tersebut bidang usaha perusahaan yang bersangkutan tidak tercantum dalam Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Bagi Penanaman Modal Asing.
