Pasal 4
(1) Perusahaan PMA dapat didirikan dengan modal saham yang seluruhnya dimiliki oleh peserta asing apabila memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
a. jumlah nilai modal yang disetor sekurang-kurangnya US $ 50.000.000.- (lima puluh juta dollar Amerika Serikat);
b. berlokasi di salah satu Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya, Maluku, Timor Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Bengkulu dan Jambi. (2) Dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi komersial, sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus). dari scluruh nilai modal saham perusahaan dijual kepada Warga Negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA yang modal sahamnya dimiliki Warga Negara INDONESIA atau badan-badan tertentu lainnya yang diberi perlakuan sama dengan Warga Negara INDONESIA sebagai peserta INDONESIA. (3) Pemilikan modal saham oleh peserta INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditingkatkan menjadi
sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. (4) Badan-badan tertentu scbagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah International Finance Corporation, Asian Development Bank dan Islamic Development Bank.
