Pasal 3
(1) Perusahaan PMA dapat didirikan dengan jumlah modal yang ditanamkan sekurang-kurangnya US $ 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu dollar Amerika Serikat) apabila memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
a. padat karya dengan jumlah tenaga kerja langsung sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang, dan:
sekurang-kurangnya 65% (enam puluh lima perseratus) hasil produksi untuk dickspor; atau
menghasilkan bahan baku atau bahan penolong atau barang setengah jadi atau komponen untuk memenuhi kebutuhan industri lain;
b. melakukan kegiatan dibidang usaha jasa tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Perusahaan PMA yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat didirikan dengan persyaratan bahwa pemilikan modal saham peserta INDONESIA pada saat perusahaan didirikan sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) dari seluruh nilai modal saham perusahaan pada saat didirikan dan
ditingkatkan menjadi sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari seluruh nilai modal saham perusahaan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi secara komersial sebagaimana tercantum dalam izin usahanya. (3) Modal saham peserta INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditingkatkan lagi menjadi sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu perseratus) dari seluruh nilai modal saham perusahaan dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi secara komersial.
