Pasal 5
(1) Perusahaan PMA dapat pula didirikan dengan modal saham yang seluruhnya dimiliki oleh peserta asing, dengan syarat:
a. berlokasi di Kawasan Berikat;
b. seluruh hasil produksinya untuk ekspor. (2) Dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berproduksi komersial, sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) dari scluruh nilai modal sahamnya wajib dijual kepada Warga Negara INDONESIA atau badan hukum yang modal sahamnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA atau badan-badan tertentu yang diberi perlakuan sama dengan Warga Negara INDONESIA, sebagai peserta INDONESIA. (3) Penguasaan dan pemilikan tanah untuk perusahaan PMA yang berlangsung di Kawasan Berikat sepenuhnya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan mengenai pertanahan bagi usaha di lingkungan Kawasan Berikat.
