PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LISTRIK NEGARA
Pasal 48
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Direksi mengangkat dan memberhentikan Pegawai/pekerja berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
