PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LISTRIK NEGARA
Pasal 49
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Kepada Pegawai diberikan pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai. (2) Di samping pensiun, kepada Pegawai dapat diberikan jaminan hari tua lainnya yang diatur oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri.
