PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LISTRIK NEGARA
Pasal 47
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Untuk memperlancar tujuan Perusahaan, perlu diciptakan adanya ketentraman, ketenangan serta kegairahan kerja dalam Perusahaan dengan memberikan penghargaan yang layak kepada semua Pegawai sesuai dengan prestasinya. (2) Kedudukan hukum, susunan jabatan, kepangkatan, pemberhentian, gaji, pensiun dan tunjangan bagi Pegawai, diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Penghasilan-penghasilan lain Pegawai diatur tersendiri oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri.
