Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LAUT
(1) Usaha Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri dari :
a. pelayaran dalam negeri, termasuk pelayaran rakyat dan pelayaran perintis;
b. pelayaran luar negeri. (2) Pelayaran dalam negeri merupakan kegiatan angkutan laut antar pelabuhan di INDONESIA yang dilakukan secara tetap dan teratur dan atau dengan pelayaran yang tidak tetap dan tidak teratur, dengan menggunakan semua jenis kapal. (3) Pelayaran rakyat merupakan kegiatan angkutan laut khusus untuk barang atau hewan antar pelabuhan di INDONESIA dengan menggunakan kapal layar atau kapal layar motor sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (4) Pelayaran perintis merupakan kegiatan angkutan laut secara tetap dan teratur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, diselenggarakan oleh Pemerintah. (5) Pelayaran luar negeri merupakan pelayaran samudera sebagai kegiatan angkutan laut ke atau dari luar negeri yang dilakukan secara tetap dan teratur dan atau dengan pelayaran yang tidak tetap dan tidak teratur dengan menggunakan semua jenis kapal.
