PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGGUNAAN ANGKUTAN LAUT
Pasal 8
BAB 2 — KETENTUAN TENTANG ANGKUTAN LAUT DAN USAHA PELAYARAN
(1) Perusahaan Pelayaran Nasional dapat menentukan sendiri maupun bersama-sama pola trayek pelayaran baik yang dilayari dengan jadwal tetap dan teratur maupun dengan tidak berjadwal (tramping) serta dapat menentukan sendiri penempatan kapal baik untuk pelayaran dalam negeri maupun pelayaran luar negeri. (2) Perusahaan Pelayaran Nasional wajib melaporkan asal dan tujuan perjalanan kapal serta muatan yang diangkut (dibongkar dan dimuat) kepada Administrasi/Kepala Kantor Pelabuhan pemberangkatan maupun pelabuhan tujuan. (3) Rencana trayek yang akan dilayari oleh Perusahaan Pelayaran Nasional tersebut wajib diumumkan kepada masyarakat.
