PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGGUNAAN ANGKUTAN LAUT
Pasal 7
BAB 2 — KETENTUAN TENTANG ANGKUTAN LAUT DAN USAHA PELAYARAN
Perusahaan pelayaran bertanggung jawab sebagai pengangkut penumpang, barang, dan hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau persyaratan perjanjian pengangkutan, atau kelaziman yang berlaku dalam bidang pelayaran.
